Selasa, 30 Oktober 2012

Pengertian Sebuah Negara dan Kegunaan Suatu Pengakuan Dari Negara Lain

Negara adalah suatu wadah yang legal dimana terdapat kekuasaan yang mengatur atas rakyat, sumber daya alam, pemerintahan dan sebagai penghubung elemen suatu masyarakat dengan masyarakat lain.
dengan kata lain untuk berhubungan atau membuat kesepakatan antara satu elemen negara dengan suatu negara, harus melalui negara tersebut
Dalam buku dasar- dasar ilmu politik ( Prof.Miriam Budiardjo ) ketentuan terjadinya suatu negara adalah terdapat Wilayah, Rakyat, Sistem pemerintahan dan Kedaulatan/ pengakuan dari negara lain.
Kenapa harus ada pengakuan dari negara lain ? sewaktu masa kolonialisme ( PD 2 ) banyak wilayah yang terjajah yang ingin memerdekakan diri nya sebagai negara yang berdaulat dan diakui di dunia Internasional karena banyak negara yang menjajah negara lain merasa berhak atas tanah jajahannya, dengan alasan belum adanya sistem yang mengatur tentang hubungan antar negara serta hukum - hukum yang berlaku sehingga interaksi antar negara tersebut tidak terkontrol dan tidak ada kekuatan suprasional di atas kedaulatan negara.
Alasan ini juga dipakai para penjajah atau imperialis akan kepentingan nasional mereka dimana mereka membutuhkan bahan bahan mentah untuk industri mereka yang lebih murah karena belum adanya konsep negara yang berdaulat dalam tanah jajahannya.

Setelah suatu negara bisa memerdekakan diri, apakah negara itu langsung merdeka ? secara De Jure iya, Secara De Facto ? tentu saja tidak, minimal negara itu harus mendapat pengakuan dari regional atau mempunyai kesamaan Ras, Suku, Agama, Nasib yang sama ( Bekas Terjajah ) dengan negara lain.

Tidak bisa kita tampikan bahwa di jaman modern ini menurut teori liberalisme David Mitrany, bahwa negara-negara di dunia bisa bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia dan setiap negara mempunyai nilai plus dan minusnya, baik SDA maupun SDM jadi untuk memenuhi hal itu hendaknya setiap negara harus berinteraksi satu sama lain. Lantas, apa hubungannya dengan pengakuan dari negara lain ? Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
  1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
  2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
  3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
  1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
  2. Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar