Senin, 05 November 2012

Hakikat Hukum Internasional

Apa di benak kalian jika mendengar tentang hukum internasional ? apakah itu sebuah perangkat untuk mengatur laju hubungan antar negara ? apakah terdiri dari beberapa pasal - pasal ? siapa yang membuat ? efektifkah hukum internasional itu ? apa hukuman jika salah satu subyek hukum internasional ini melanggar peraturan ?
Mungkin inilah pertanyaan yang ada di benak kita sebagai mahasiswa yang baru mempelajari hukum internasional, kebanyakan beberapa mahasiswa, khususnya jurusan hubungan internasional, tidak terlalu banyak yang memperhatikan salah satu mata kuliah yang sangat penting ini, mengingat kebanyakan kawan - kawan lebih suka membicarakan hal-hal yang konspiratif, atau hanya menganalisa siapa yang terlibat dan apa yang ingin direbut dalam sebuah konflik atau kejadian internasional tetapi banyak yang bingung atau bahkan tidak tahu tentang bagaimana konflik-konflik internasional itu dapat diselesaikan, kesannya kalau dalam sebuah diskusi itu kita sudah puas jika hanya berbicara siapa yang terlibat, apa yang diperebutkan, teori apa yang dipakai ? tetapi apakah di diskusi itu terdapat sebuah penyelesaian yang konkrit ?
untuk menyelesaikan sebuah konflik atau masalah internasional tentunya ada standard atau landasan yang adil, dengan mempelajari hukum internasional lah kita bisa menemukan cara yang paling efektif dalam mengatasi masalah internasional.

apa itu hukum internasional ? dalam kepustakaan Indonesia terdapat dua istilah untuk menyebut materi yang dibahas ini, yakni hukum internasional dan hukum bangsa bangsa, sesuai dengan istilah asing yang kita kenal seperti " International Law" dan " Law of Nations".
Menurut Oppenheim hukum internasional meliputi dua bagian, yaitu Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional, Hukum Internasional Publik itulah yang disebut hukum bangsa-bangsa. Hukum Perdata Internasional pada prinsipya tidak merupakan sasaran pembahasan ini kecuali ditetapkan dalam " Law Making Treaty ".
Apa itu hukum internasional perdata ? hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antar elemen elemen dunia yang tunduk pada dua atau lebih yurisdiksi yang berbeda. hukum perdata internasional juga bagian dari hukum antar tata hukum, yakni kumpulan ketentuan hukum yang menunjuk ketentuan hukum yang berlaku dalam hal suatu masalah tunduk pada yurisdiksi atau lebih.
Hukum Internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional ( External Power ), karena hukum internasional dinyatakan sebagai kumpulan ketentuan hukum, definisi ini menolak pendapat bahwa hukum internasional hanya sebagai moral internasional, moral adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang timbul dai kesadaran orang itu sendiri dan berlakunya dipertahankan oleh orang itu sendiri ( Internal Power ), yakni hati nurani dan kesadaran, berbeda dengan external power seperti kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
Austin menyatakan, bahwa hukum internasional sebenarnya bukanlah hukum,melainkan hanyalah moral internasional, pernyataan itu sesuai dengan pengartiannya bahwa hukum internasional sebagai "kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang ditetapkan dan dipaksa oleh penguasa politik yang berdaulat ", unsur yang tidak dipenuhi itu ialah bahwa hukum internasional tidak ditetapkan dan dipaksakan oleh penguasa politik yang berdaulat.

Apa hubungan antara Hukum Internasional dan hukum nasional ? bagaimana dengan pengutamaan dua hukum tersebut ?
Ada 2 teori yaitu Monisme dan Dualisme, Monisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing masing merupakan dua aspek dari satu sistem hukum, Dualisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing masing merupakan dua sistem hukum yang berbeda, Triepel penganut dualisme menyatakan bahwa Hukum internasional berbeda dengan hukum nasional karena berbeda  subyek dan sumbernya, subyek hukum internasional adalah negara sedangkan subyek hukum nasional adalah  individu, disamping itu dikatakan berbeda sumber karena hukum internasional bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara-negara sedangkan hukum nasional bersumber pada kehendak dan kekuasaan negara. Penganut dualisme yang lain adalah Anzilloti yang menyatakan " Hukum Internasional dan hukum nasional itu berbeda Prinsip dasar, Hukum Internasional dilandasai "  Pacta Sunt Servanda "  yang artinya bahwa hukum internasional itu harus dihormati oleh pengakunya, sedangkan Hukum Nasional itu dilandasi bahwa peraturan perundang-undangan harus dipatuhi.
Bagaimana dengan Monisme ? Kelsen penganut Monisme menyatakan bahwa jika postulat fundamentalnya bertentangan dengan Hukum Internasional, maka hukum Internasional harus diutamakan, Jika postulat fundamentalnya bertentangn dengan hukum Nasional, maka hukum nasional harus diutamakan, Starke penganut Monisme  mengatakan bahwa " pemberian pengutamaan hukum nasional yang jumlahnya banyak mengacu pada jumlah negara dengan Hukum Internasional akan menyebabkan anarki dan akan menyebabkan ketergantungan hukum Internasional pada hukum nasional " dengan kata lain, jika hukum nasional berubah maka hukum intenasional harus berubah pula, kenyataan itu tidak berlaku karena hukum internasional berlaku tanpa tergantung dengan hukum nasional ( Konferensi London,1831 tentang pemberlakuan hukum internasional meskipun ada perubahan intern negara tsb. ). " Concept of Opposability "  ketentuan hukum nasional yang sesuai dengan ketentuan hukum internasional, secara sah dapat digunakan untuk menolak ketentuan hukum internasional, yang digunakan negara lain sebagai dasar tuntutan diperadilan Internasional. Dengan demikian Hukum nasional suatu negara dapat juga diutamakan berlakunya terhadap hukum internasional.
Perkembangan hukum internasional itu sebenarnya sudah ada pada zaman Mesir dan Yunani Kuno, tetapi yang berlaku sekarang adalah hukum internasional dalam 4 abad terakhir ini. dimulai dengan adanya perjanjian " Westphalia "  pada tahun 1648, perjanjian ini merupakan dasar perkembangan sistem negara modern di Eropa dan masyarakat internasional modern yang terdiri dari negara negara merdeka dan merupakan praktik dan kebiasaan hubungan antar negara eropa sejak waktu itu dan dipengaruhi oleh pendapat para yuris Eropa pada waktu itu. Adapun teori teori yang berkembang adalah ajaran hukum alam, positivisme dan ajaran modern. Ajaran hukum alam pada pokoknya menyatakan bahwa hukum itu hukum yang didiktekan oleh wahyu tuhan melalui manusia. Positivisme menyatakan hukum ditentukan oleh penguasa yang berdaulat. Ajaran modern menyatakan bahwa hukum adalah ketentuan yang disepakati berlakunya dalam masyarakat melalui penguasa masyarakat yang bersangkutan atau melalui kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat itu.

Nah, Sampai sini kita bisa memahami apa itu hukum internasional, apa artinya dan pembagiannya, bagaimana pengutamaan hukum internasional dalam hukum nasional dan bagaimana sejarah hukum internasional.
jadi kesimpulan terserah anda, apakah anda mau menjadi penganut monisme atau dualisme, apakah hukum internasional bisa diutamakan dalam hukum nasional ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar